KUDUS — Pembacaan ulang prasasti di Mihrab Masjid Al-Aqsha Menara Kudus menghasilkan tarikh 19 Rajab 956 Hijriah atau bertepatan dengan 23 Agustus 1549 Masehi. Prasasti itu dibuat atas prakarsa Al-Qadhi Ja'far ash-Shadiq atau Sunan Kudus. Temuan inilah yang kemudian dipakai sebagai dasar menggeser peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus dari 23 September ke 23 Agustus.
Ahli Sastra Arab Universitas Gadjah Mada, Abdul Jawat Nur, menyebut prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha sebagai salah satu sumber primer penting untuk merekonstruksi sejarah Kudus.
"Dengan demikian, prasasti ini memiliki kedudukan strategis sebagai sumber primer sejarah berdirinya Kota Kudus," ujarnya.
Dari sisi falak, Kiai Saifuddin Luthfi mengungkapkan hasil konversi tanggal pada prasasti tersebut. Berdasarkan perhitungan kalender Hijriah ke tarikh umum, 19 Rajab 956 Hijriah bertepatan dengan 23 Agustus 1549 Masehi. Perhitungan ini memperkuat dasar penetapan tanggal baru hari jadi Kudus.
Pakar Arkeologi UGM, Prof. Dr. Inajati Adrisijanti Romli, menjelaskan alasan prasasti menjadi rujukan utama dalam menelusuri sejarah sebuah permukiman.
"Kenapa dasarnya prasasti, karena suatu permukiman tidak muncul tiba-tiba. Tentunya ada tahapannya dari kecil, kemudian menjadi besar," ujarnya.
Ahli Arsitektur Universitas Islam Indonesia, Revianto Budi Santoso, menambahkan Kudus punya dukungan peninggalan sejarah yang relatif lengkap untuk mengungkap hari jadinya. Peninggalan itu termasuk prasasti yang memuat keterangan tanggal dan tahun.
Hasil seminar merekomendasikan agar Pemkab Kudus menindaklanjuti pembacaan terbaru prasasti tersebut. Rekomendasi itu menjadi dasar pergeseran tanggal Hari Jadi Kabupaten Kudus yang sebelumnya diperingati setiap 23 September.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menegaskan rekonstruksi historis dilakukan untuk memperoleh landasan sejarah yang semakin kuat. Dasar itu bersumber dari kajian akademik dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sesui dengan kesepakatan para ahli, para tokoh, Hari Jadi Kota Kudus akan bergeser, dari yang tadinya 23 September menjadi 23 Agustus," ujar Sam'ani.
Pergeseran tanggal membuat rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus tidak lagi berpatokan pada 23 September. Penetapan 23 Agustus merujuk pada tarikh prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha yang diyakini sebagai penanda berdirinya permukiman Kudus. Pemkab Kudus masih perlu menindaklanjuti rekomendasi seminar tersebut ke dalam aturan resmi.