REMBANG — Rapat paripurna DPRD Rembang yang digelar Senin (7/9/2026) mengesahkan rancangan KUA-PPAS 2027. Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris DPRD Rembang, Sulistiyono, pendapatan daerah yang semula dirancang Rp1.599.350.438.583 kini menjadi Rp1.602.350.438.583.
Sulistiyono menjelaskan, penambahan Rp3 miliar tersebut berasal dari komponen PAD. Sebelumnya PAD dirancang sebesar Rp476.569.176.530, kemudian disepakati menjadi Rp479.569.176.530.
Sementara itu, pendapatan transfer tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp1.122.781.262.053.
Pada sisi belanja, anggaran yang semula dirancang Rp1.595.850.438.583 juga disesuaikan menjadi Rp1.598.850.438.583, atau bertambah Rp3 miliar. Meski pendapatan dan belanja sama-sama naik, posisi surplus defisit dalam rancangan tetap Rp3,5 miliar.
“Total surplus defisit dalam rancangan sebesar Rp3.500.000.000, pembahasan menjadi Rp3.500.000.000,” kata Sulistiyono.
Adapun penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp1 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp4,5 miliar, sehingga pembiayaan neto tetap Rp3,5 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan disebutkan nihil.
Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akhirnya disetujui seluruh anggota DPRD Rembang yang hadir. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Rembang dan Bupati Rembang, Harno.
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam proses penyusunan APBD. Menurutnya, KUA menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar anggaran selaras dengan prioritas pembangunan, sedangkan PPAS menjadi acuan teknis perangkat daerah dalam rencana kerja dan anggaran.
Rouf menerangkan, pembahasan KUA-PPAS 2027 merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Rembang Nomor 900.1.11.1/1203/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tentang pengiriman rancangan KUA dan PPAS. Prosesnya berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pembahasan Komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Komisi bersama Badan Anggaran, hingga Badan Anggaran bersama TAPD.