PEKALONGAN — Darmi dan suaminya, Dayat (77), kini kembali tercatat sebagai penerima manfaat setelah verifikasi lapangan membuktikan keduanya tidak pernah terlibat dalam transaksi judol. Padahal, pasangan yang tak memiliki gawai dan tidak bisa membaca ini sempat masuk dalam daftar indikasi pelanggaran yang membuat bantuan dari Kementerian Sosial itu dihentikan pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025.
Kondisi Darmi dan Dayat masuk dalam desil 1, kategori masyarakat sangat miskin. Ahmad Luthfi menyebut penghentian bantuan ini menjadi pelajaran besar karena korban justru warga yang paling rentan dan tidak paham teknologi.
"Ibu ini kasihan sekali. Dia tidak punya pekerjaan, KTP-nya dipinjam kemudian digunakan untuk judol dan lain sebagainya, sehingga bansosnya dihentikan oleh Kemensos. Padahal dia tidak tahu apa-apa," ujarnya saat meninjau langsung ke Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar.
KTP milik Darmi diketahui dipinjam oleh seseorang dan ia menerima sejumlah uang atas peminjaman identitas tersebut. Ironisnya, Darmi mengaku sama sekali tak mengetahui identitasnya bakal digunakan untuk transaksi judi online. Berdasarkan temuan di lapangan, indikasi penyalahgunaan KTP dengan modus serupa juga terjadi di wilayah Kendal dan Ungaran.
Ahmad Luthfi menegaskan kasus ini bukan persoalan individual. Ia menginstruksikan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan ulang data penerima bansos bersama Kemensos.
"Ini pelajaran untuk kita semua. Jadi ini tidak hanya kasuistis, saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah, itu sudah bisa dipakai," tegasnya.
Gubernur juga meminta sosialisasi keamanan dokumen kependudukan diperkuat hingga level bawah dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Warga diminta tak sembarangan meminjamkan KTP atau membagikan data identitas karena berpotensi menghilangkan hak bansos hingga menimbulkan masalah hukum.
"Bansos lakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan," katanya.
Pasca asesmen, pemerintah memastikan hak Darmi dan Dayat telah dikembalikan penuh. "Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan. Bansos, uang, termasuk makanan," pungkas Ahmad Luthfi.