Pemerintah Pusat Resmi Ambil Alih Pembiayaan PPPK Mulai 2027, Pemkab Semarang Bernapas Lega untuk Efisiensi APBD

Penulis: Oki Setiawan  •  Kamis, 03 September 2026 | 21:11:02 WIB
Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembiayaan PPPK mulai 2027, meringankan beban APBD Kabupaten Semarang.

UNGARAN — Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027 mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Semarang. Pasalnya, skema pengalihan status ini langsung memangkas kewajiban fiskal pemkab dialokasikan pada belanja pegawai.

Kebijakan yang telah disepakati antara Pemerintah Pusat dan DPR RI itu memindahkan tanggung jawab tata kelola serta penggajian guru PPPK yang semula dipegang pemerintah daerah kepada kementerian terkait. Dengan begitu, struktur belanja daerah untuk sektor pendidikan akan mengalami perubahan signifikan pada dua tahun mendatang.

Mengapa Kebijakan Ini Dianggap Menyelamatkan APBD?

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Umar Sujadi, menyebut keputusan ini dapat memberi ruang lebih besar bagi pemkab dalam menyusun postur anggaran. Sejauh ini pembiayaan PPPK di Kabupaten Semarang disebutnya masih tergolong aman dan terkendali.

“Namun bayang-bayang krisis anggaran pada tahun-tahun mendatang berpotensi terjadi, jika kebijakan efisiensi terus berlanjut,” tegasnya di Ungaran, belum lama ini.

Politisi yang duduk di legislatif itu menjelaskan bahwa apabila efisiensi anggaran kembali digalakkan pada 2027, daerah berpotensi menghadapi beban fiskal yang lebih berat. Salah satu konsekuensinya adalah kesulitan menentukan besaran alokasi untuk pembiayaan guru PPPK. “Karena perlu treatment lebih ketika anggaran yang terbatas harus cukup untuk semua,” tuturnya.

Perubahan Status dan Nasib Guru Paruh Waktu

Selain pengalihan kewenangan pembiayaan, regulasi yang sama direncanakan mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Proses pengangkatan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Kebijakan ini merupakan respons atas persoalan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini gajinya dibayarkan berdasarkan jam kerja atau jumlah jam mengajar. Dengan status penuh waktu, penghasilan mereka diharapkan lebih pasti dan setara dengan PPPK pada umumnya.

Apa Masalah yang Tersisa di Lapangan?

Di tengah kabar baik tersebut, Umar mengingatkan pemerintah pusat untuk tetap melihat kondisi faktual tenaga pendidik di daerah. Hingga saat ini sebagian sekolah negeri di Kabupaten Semarang masih mempekerjakan guru berstatus honorer.

“Kalau kita mau melihat ke bawah, itu masih banyak pegawai-pegawai, khususnya guru, yang sampai saat ini masih berstatus honorer di sekolah-sekolah negeri,” jelas dia.

Keberadaan mereka menjadi persoalan pelik karena pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengangkat tenaga honorer baru. Ketentuan mengenai larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah tidak bisa lagi mengangkat honorer, karena peraturannya jelas. Sehingga di sekolah-sekolah masih banyak guru honorer dengan gaji dibebankan pada dana BOS,” tandasnya.

Kondisi ini menciptakan ironi di lapangan, di mana rekrutmen guru baru harus mengikuti aturan PPPK, tetapi kebutuhan mengajar di sekolah tetap berjalan dengan menggantungkan pada guru honorer dari dana bantuan operasional sekolah. Kebijakan pengambilalihan pembiayaan oleh pusat diharapkan juga mampu menjawab persoalan klasik ini, bukan sekadar memindahkan beban administratif antar tingkatan pemerintahan.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: beritajateng.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top