WONOGIRI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) yang dinilai tidak sehat. Hingga Agustus 2026, tercatat sudah 12 BPR yang dihentikan operasionalnya, tersebar dari Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, hingga Yogyakarta.
Pencabutan izin terbaru dilakukan OJK terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berkantor di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan itu efektif berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
OJK menyebut pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap industri perbankan. Setelah izin dicabut, kantor BPR tidak lagi melayani nasabah seperti sebelumnya. Berikut daftar lengkap 12 BPR yang dihentikan operasionalnya:
Pencabutan izin usaha tidak lantas menghapus hak nasabah atas simpanannya. OJK memastikan penyelesaian hak dan kewajiban bank ditangani tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR yang izinnya dicabut pun dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Bagi warga yang pernah menyimpan dana di salah satu BPR tersebut, langkah pertama adalah mencocokkan nama bank dan bukti simpanan dengan daftar resmi. Informasi mengenai proses likuidasi dan pengembalian simpanan bisa dipantau melalui kanal resmi LPS.
Perlu ditegaskan, pencabutan izin ini hanya menyasar BPR. Nasabah bank umum seperti BRI, BCA, BNI, atau Bank Mandiri tidak terdampak oleh kebijakan tersebut.
Jangan menunggu sampai membutuhkan dana untuk mencari informasi. Simpan baik-baik bukti simpanan dan pantau pengumuman resmi dari LPS agar proses klaim bisa dilakukan tepat waktu.