SEMARANG — Video seorang pengemudi mobil yang melaju kencang dan melanggar marka di Semarang viral di media sosial. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang merespons cepat dengan menindak pengemudi berinisial R. Penindakan dilakukan setelah unggahan di Instagram itu ramai diperbincangkan warganet.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Untung menyatakan, R ditilang dan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115. Pasal tersebut mengatur larangan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan atau berbalap-balapan di jalan.
"Penindakannya kami lakukan dengan tilang," ujar Untung di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (31/8).
Penindakan ini bermula dari beredarnya video di Instagram. Dalam rekaman itu, sebuah mobil tampak melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain.
"Dari unggahan di Instagram mengenai kendaraan bermotor yang melaju ugal-ugalan dan melanggar marka. Dengan adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah kendaraan tersebut berhasil kami temukan," terangnya.
Polisi turut memeriksa nomor pelat kendaraan R. Dari hasil pemeriksaan awal, pelat nomor tersebut diduga menggunakan bahan palsu. Proses pendalaman masih terus dilakukan.
Kendaraan diketahui masih tercatat atas nama pemilik pertama yang beralamat di Jalan Petelan. Polisi mendatangi alamat tersebut dan mendapati rumah mertua R. Saat itu, petugas belum bertemu langsung dengan pengemudi.
"Kemudian kami sampaikan secara kooperatif agar yang bersangkutan datang ke kantor. Akhirnya hari ini dia datang ke kantor sekaligus membawa kendaraannya," ujar AKP Untung.
Identitas pengemudi kini telah diketahui. R merupakan warga Semarang dengan SIM A yang masih berlaku. Kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk SIM dan STNK, dinyatakan tersedia.
Meski demikian, polisi meluruskan dugaan yang berkembang di masyarakat. Dalam video yang beredar, R tidak berkendara melawan arah. Pelanggaran yang terlihat hanyalah pelanggaran marka jalan.
"Yang bersangkutan tidak melawan arah. Dia hanya melanggar marka jalan, sebagaimana terlihat dalam video yang viral tersebut," tandasnya.
Polisi masih mendalami dugaan R mengemudi dalam pengaruh minuman keras. Pemeriksaan kandungan alkohol perlu dilakukan untuk memastikan kondisi pengemudi saat kejadian berlangsung.
Saat ditemukan polisi, R dalam kondisi sadar. Karena itu, polisi belum menerapkan pasal tambahan terkait pengaruh alkohol.
"Terkait pengaruh minuman keras, kami membuktikan terlebih dahulu. Apabila yang bersangkutan pada saat melakukan pelanggaran kami bawa ke rumah sakit untuk dites. Jika ternyata mengandung alkohol, akan kami kenakan sesuai aturan," tegasnya.
Polisi masih perlu mendalami kadar alkohol dalam tubuh R. Terlebih, aksi tersebut tidak sampai menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Pada saat dia mengemudikan kendaraan di jalan, juga tidak sampai terjadi kecelakaan lalu lintas. Dia hanya berkendara dengan kecepatan tinggi bersama kendaraan lain dan ugal-ugalan. Makanya kami kenakan Pasal 297 juncto Pasal 115," pungkas AKP Untung.
Kepada polisi, R mengaku kejadian berlangsung pada Jumat sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, ia baru pulang bekerja dari kawasan Gatot Subroto dan hendak menuju rumahnya ke arah Mranggen.
R berkata bahwa ia dalam kondisi lelah dan terburu-buru ingin segera sampai rumah. Kondisi itu membuatnya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga melanggar marka dan mengganggu pengguna jalan lain. (ucl/rit)