SEMARANG — Panitia pembangunan Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Kao Leyangan, Kabupaten Semarang, mengungkapkan bahwa satu-satunya penolakan terhadap pendirian rumah ibadah tersebut berasal dari warga RW 1. Penolakan itu bukan karena warga melarang gereja berdiri, melainkan karena mereka enggan menandatangani surat dukungan.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja GBT Kao Leyangan, Paulus Subarto, menuturkan bahwa tokoh masyarakat di RW 1 menyatakan pemberian tanda tangan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keyakinan mereka. “Mereka mengatakan, ‘Itu menurut akidah kami merupakan sebuah pembangkangan ketika memberikan tanda tangan untuk pendirian rumah ibadah’. Sehingga mereka tidak bersedia memberikan tanda tangan,” ungkap Paulus dalam konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026).
Meski menolak memberikan dukungan administratif, Paulus menegaskan bahwa warga RW 1 tidak akan menghalangi proses pembangunan jika izin tetap keluar melalui mekanisme yang berlaku. “Kalau toh tanpa tanda tangan kami nanti dari atas tetap bisa berdiri, ya kami tidak akan mengganggu,” ujarnya menirukan pernyataan tokoh masyarakat setempat.
Wilayah RW 1 sendiri berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi rencana pembangunan gereja. Sementara itu, lahan gereja berada di kawasan perumahan yang kini masuk wilayah RW 14 dan dihuni banyak warga Kristiani. “Di Desa Leyangan sekarang ada 14 RW, yang menyatakan keberatan cuma satu RW. Jadi yang 13 RW tidak ada yang menolak,” kata Paulus.
Proses pengurusan izin GBT Kao Leyangan telah berlangsung sejak 2018. Paulus mengklaim seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, termasuk dukungan masyarakat. Awalnya panitia mengumpulkan 60 dukungan warga sekitar lokasi pembangunan. Namun, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang dan Kementerian Agama meminta dukungan tersebut diperbarui dengan warga yang telah ber-KTP Desa Leyangan.
Panitia kemudian kembali mengumpulkan 70 tanda tangan warga ber-KTP Leyangan, sehingga total dukungan yang terkumpul mencapai 130 orang. Menurut Paulus, ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 hanya mensyaratkan sedikitnya 60 dukungan masyarakat sekitar dan 90 daftar nama pengguna rumah ibadah. “Kalau 60 itu sudah ada, bahkan sudah 70, bahkan 130 tanda tangan, sebetulnya secara administratif sudah terpenuhi,” tegasnya.
Saat ini, terdapat setidaknya 305 warga Kristiani ber-KTP Desa Leyangan. Jumlah tersebut belum termasuk warga penghuni sejumlah perumahan yang masih menggunakan KTP luar daerah.
Ketua Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, Setyawan Budi, menilai penyelesaian persoalan izin rumah ibadah ini belum berjalan maksimal. Dalam pertemuan yang difasilitasi FKUB Kabupaten Semarang, pihak gereja diminta kembali melakukan sosialisasi kepada warga RW 1. Namun, pada awal Juli 2026, Paulus justru menerima surat pernyataan sikap keberatan dari warga RW 1 yang ternyata telah ditandatangani sejak 7 Mei 2026.
“Kami menyayangkan mengapa pihak FKUB Kabupaten Semarang tidak memberi tahu pihak gereja bahwa warga RW 1 sudah membuat surat pernyataan sikap keberatan,” terang Budi. Ia menambahkan bahwa surat balasan FKUB hanya meminta pihak gereja kembali melakukan pendekatan kepada warga RW 1, tanpa memberikan solusi lebih lanjut.