Sengketa Direksi PDAM Tirta Moedal Berlanjut, Pemkot Semarang Tempuh Kasasi ke MA

Penulis: Oki Setiawan  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 23:16:31 WIB
Pemkot Semarang ajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa direksi PDAM Tirta Moedal.

SEMARANG — Pemkot Semarang tidak akan tinggal diam dalam sengketa hukum yang melibatkan jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal. Pemerintah kota memastikan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai buntut dari putusan PTUN yang dinilai tidak menguntungkan.

Keputusan Wali Kota Digugat di PTUN

Persoalan bermula ketika Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian direksi PDAM Tirta Moedal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut.

Proses persidangan di PTUN kemudian menghasilkan putusan yang tidak sejalan dengan posisi hukum Pemkot Semarang. Alhasil, pemkot memutuskan untuk menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia.

Kasasi Jadi Jalur Terakhir di Tingkat Banding

Upaya kasasi merupakan langkah lanjutan setelah pemkot sebelumnya telah menempuh proses banding. Dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pemkot berharap putusan PTUN dapat dibatalkan atau ditinjau kembali.

“Pemkot akan tempuh kasasi,” demikian pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Semarang yang diterima redaksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih rinci mengenai poin-poin yang akan menjadi dasar permohonan kasasi.

Dampak Sengketa bagi Layanan Air Bersih

Sengketa hukum di internal PDAM Tirta Moedal tentu menjadi perhatian publik. Sebagai badan usaha milik daerah yang mengelola kebutuhan air bersih bagi warga Semarang, pergantian direksi kerap mempengaruhi kebijakan operasional dan pelayanan.

Namun, dalam pernyataannya, Pemkot Semarang memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu pelayanan air minum kepada masyarakat. PDAM Tirta Moedal tetap beroperasi seperti biasa di bawah pengawasan dewan pengawas yang ditunjuk.

Apa yang Terjadi Jika Kasasi Ditolak?

Jika nantinya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemkot Semarang, maka putusan PTUN akan berkekuatan hukum tetap. Dalam skenario tersebut, pemkot harus mematuhi isi putusan, termasuk kemungkinan mengembalikan posisi direksi yang diberhentikan.

Keputusan ini tentu akan menjadi preseden baru dalam tata kelola BUMD di Kota Semarang. Para pengamat kebijakan publik pun menunggu bagaimana pemkot menyikapi hasil akhir dari upaya hukum terakhir ini.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: radarsemarang.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top