JEPARA — Minimnya pengetahuan hukum dan hambatan sosial ekonomi masih menjadi tembok besar bagi warga di pelosok Jepara untuk mendapatkan keadilan. Menyadari celah ini, Pemkab Jepara melalui DP3AP2KB mengambil langkah konkret: mencetak puluhan relawan paralegal yang diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Jepara, Dian Tanjung, menyebut keterbatasan akses dan biaya kerap membuat korban kekerasan enggan melapor. “Paralegal diharapkan menjadi penghubung efektif antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum serta membantu penyelesaian masalah secara non litigasi,” katanya saat membuka pelatihan.
Dengan keberadaan paralegal di setiap desa, korban tidak perlu lagi menempuh jalur hukum yang rumit dan mahal sejak awal. Mereka bisa mendapatkan pendampingan dan konseling awal langsung di lingkungan terdekat.
Pelatihan di Gedung PPNI Jepara ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Materi yang diberikan mencakup teori dan teknis pendampingan di lapangan.
Pelatihan tahap awal ini diikuti 50 peserta dari perwakilan setiap kecamatan serta organisasi wanita dan keagamaan di Jepara. Mereka nantinya akan menjadi agen perubahan di komunitas masing-masing.
DP3AP2KB Jepara menargetkan ke depan akan terbentuk jaringan paralegal yang kompeten di seluruh desa dan kelurahan. “Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat Jepara yang lebih sadar hukum dan berkeadilan,” tukas Dian.
Langkah ini menjadi angin segar bagi warga di daerah terpencil yang selama ini kesulitan mengakses pendampingan hukum. Kehadiran paralegal diharapkan mampu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap tidak tertangani karena minimnya pengetahuan korban.