SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memutuskan merealokasi anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi yang rusak. Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar pengerjaan tidak perlu menunggu anggaran perubahan pada September 2026.
“Daripada menunggu anggaran perubahan bulan September, kita buat Perkada untuk menggeser beberapa anggaran yang kita gunakan untuk pemeliharaan jalan,” kata Luthfi usai Rapat Evaluasi APBD Tahun 2026 dan Persiapan APBD Perubahan 2026 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 8 Juni 2026.
Realokasi tersebut dilakukan untuk menggenjot kembali kemantapan jalan provinsi di Jawa Tengah yang sempat menurun. Penyebabnya adalah musim hujan yang panjang hingga awal tahun 2026.
Luthfi menargetkan kemantapan jalan provinsi bisa kembali ke angka 94,4 persen pada tahun ini. “Saya ingin 2026 ini kembali ke 2025 bahwa kemantapan jalan provinsi harus 94,4 persen,” tegasnya.
Dana realokasi diprioritaskan untuk jalan-jalan provinsi yang saat ini kondisinya rusak berat. Salah satu contohnya adalah ruas Randublatung-Cepu yang sempat dikomplain masyarakat.
Selain itu, perbaikan juga menyasar ruas jalan di wilayah Soloraya, serta ruas Keling-Kelet di Jepara. “Memang tidak bisa kita bangun jalan itu sakdek saknyet (seketika). Jadi perlu lelang, penggeseran anggaran, dan Perkada agar tidak melanggar peraturan,” jelas Luthfi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menambahkan bahwa alokasi tambahan sekitar Rp200 miliar sudah diploting untuk usulan yang diajukan. Titik lokasi sasaran tersebar di seluruh Jawa Tengah.
“Harapannya nanti posisi kemantapan jalan di akhir 2026 bisa naik,” katanya.
Berdasarkan perhitungan terakhir, dengan tambahan alokasi Rp200 miliar dan APBD Perubahan, kemantapan jalan diperkirakan kembali ke kisaran 93 persen, bahkan bisa naik ke 95-96 persen.
Henggar menjelaskan perbaikan jalan rusak dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui Bidang Bina Marga dengan pengaspalan dua lapis. Kedua, melalui Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) dengan pengaspalan satu lapis. “Peningkatan jalan masuknya ke Bidang Bina Marga,” pungkasnya.