KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi, Menteri Agus Andrianto Buka Akses Data

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 18:18:31 WIB
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi ditahan KPK terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya dalam kasus dugaan pemerasan yang menyasar pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Respons Menteri: Kooperatif Penuh dan Akses Data Terbuka

Menteri Imipas Agus Andrianto buka suara menanggapi penahanan anak buahnya itu. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan Kementerian Imipas bersikap kooperatif.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Agus menambahkan, pihaknya akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik KPK tanpa ada yang ditutupi. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen kementerian dalam memberantas korupsi di lingkungan imigrasi.

Dugaan Modus Pemerasan di Balik Pengurusan Izin Tinggal WNA

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia.

Dugaan sementara, para tersangka meminta sejumlah uang kepada WNA sebagai syarat percepatan atau kelancaran pengurusan dokumen keimigrasian. Praktik ini diduga sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan jaringan di beberapa kantor imigrasi.

KPK masih mendalami total nilai uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut. Identitas WNA yang menjadi korban juga masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

Silmy Karim: Dari Pengusaha Sukses ke Tersangka KPK

Penetapan Silmy Karim sebagai tersangka mengejutkan banyak pihak. Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas, ia dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang logistik dan pernah memimpin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas pada awal 2025. Kini, ia harus menjalani proses hukum di KPK bersama tujuh anak buahnya. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

Langkah Kementerian: Bersih-bersih Internal Segera Dilakukan

Menyusul penahanan ini, Menteri Agus Andrianto mengisyaratkan akan melakukan evaluasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Imipas. Ia tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan sanksi administratif terhadap pejabat lain yang terbukti lalai dalam pengawasan.

"Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat. Proses hukum harus berjalan, dan kami akan melakukan pembenahan internal secara menyeluruh," tegas Agus.

Kementerian Imipas juga berencana me

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top