SOLO — Warga Kota Solo yang hendak memperpanjang STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat utama bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang hari ini beroperasi di Kecamatan Pucangsawit. Layanan keliling ini hadir untuk memudahkan akses administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat di tingkat kecamatan.
Berdasarkan informasi dari pihak penyelenggara, unit Samsat Keliling akan beroperasi di Kecamatan Pucangsawit mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut bisa langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, bukan pengesahan STNK lima tahunan atau ganti plat nomor kendaraan. Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap berupa STNK asli, KTP asli, dan bukti pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun sebelumnya.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, warga diminta menyiapkan fotokopi KTP dan STNK sebagai dokumen pendukung. Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui aplikasi pembayaran digital yang tersedia di lokasi.
Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, disarankan untuk melunasi terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi Samsat Keliling. Petugas di lapangan akan membantu mengecek status pajak kendaraan secara langsung.
Selain Samsat Keliling, warga Solo juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Corner yang tersedia di pusat perbelanjaan atau gerai Samsat Drive Thru di beberapa titik. Jadwal operasional masing-masing layanan bisa berbeda, sehingga warga disarankan mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Samsat Kota Solo.
Pihak Samsat mengimbau warga untuk tidak menunda perpanjangan STNK agar terhindar dari denda administrasi. Denda keterlambatan dihitung per bulan berdasarkan besaran pokok pajak kendaraan.