REMBANG — Sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rembang terpaksa berhenti beroperasi sementara. Penghentian ini diputuskan langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan bahwa dapur-dapur tersebut belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran nomor 2740/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026. Surat tersebut menyasar pemberhentian operasional sementara SPPG di Provinsi Jawa Tengah, termasuk di wilayah Rembang.
BGN menilai, ketiadaan IPAL dapat memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan yang dihasilkan oleh dapur SPPG. Risiko kontaminasi limbah terhadap bahan makanan menjadi pertimbangan utama dalam penghentian ini.
“Maka dengan ini ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat edaran BGN yang diterima oleh pihak terkait di Rembang.
Seluruh SPPG yang dihentikan operasionalnya dikenai sanksi perbaikan major. Artinya, dapur-dapur tersebut harus melakukan perbaikan signifikan pada sistem pengelolaan limbah sebelum bisa beroperasi kembali. Berikut daftar 11 SPPG yang terkena sanksi:
Koordinator Wilayah SPPG Rembang, Aprilia Qoulan Syakila, membenarkan pemberhentian sementara ini. Ia menegaskan, tidak ada target waktu pasti bagi setiap dapur untuk kembali beroperasi.
“Iya betul. Untuk target tidak ada, tapi selagi IPAL belum diperbaiki maka pengajuan surat pencabutan tidak bisa diajukan,” pungkasnya kepada wartawan.
Artinya, masa nonaktif 11 dapur SPPG di Rembang bergantung sepenuhnya pada seberapa cepat masing-masing yayasan penyelenggara menyelesaikan pembangunan atau perbaikan IPAL. Selama instalasi limbah itu belum rampung dan dinyatakan layak oleh BGN, dapur-dapur tersebut belum bisa melayani kembali program pemenuhan gizi di wilayahnya.