Pemerintah Kota Magelang memperkuat kebijakan fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan peningkatan kualitas belanja untuk menopang pertumbuhan ekonomi serta pembangunan berkelanjutan. Realisasi PAD Kota Magelang pada 2025 mencapai Rp 401,06 miliar atau 102,31 persen dari target, sementara pendapatan daerah terealisasi Rp 1.038,29 miliar atau 100,56 persen. Kemandirian fiskal daerah ini masih berada di klasifikasi sedang dengan tingkat 38,63 persen.
MAGELANG — Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Magelang Wikan Kanugroho memaparkan capaian fiskal daerah itu dalam kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Menurut dia, kemampuan daerah mengelola pendapatan dan belanja menentukan ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan. Pemkot Magelang menempuh jalur optimalisasi pajak dan retribusi daerah sebagai strategi utama.
Wikan menyebut ekonomi Kota Magelang pada 2025 tumbuh 5,92 persen, lebih tinggi dibandingkan Jawa Tengah 5,37 persen dan nasional 5,11 persen. Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga berlaku mencapai Rp 12.706,22 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari industri pengolahan 16,31 persen dan konstruksi 15,99 persen.
Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi komponen terbesar dengan kontribusi 55,33 persen. Capaian itu menjadi dasar agar kebijakan fiskal Kota Magelang diarahkan untuk memperkuat sektor ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Pendapatan Kota Magelang pada 2025 terealisasi Rp 1.038,29 miliar atau 100,56 persen dari target. PAD mencapai Rp 401,06 miliar atau 102,31 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah Rp 1.036,37 miliar atau 90,68 persen.
"Kenaikan pendapatan harus diikuti dengan kualitas belanja agar anggaran memberikan daya ungkit terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Wikan.
Ia menilai Kota Magelang berada pada klasifikasi kemandirian fiskal sedang dengan tingkat 38,63 persen. Karena itu, optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu strategi memperkuat kapasitas fiskal.
Wikan menyebut upaya penguatan fiskal dilakukan melalui penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemkot juga mendorong digitalisasi melalui host-to-host, billing center, e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik), e-retribusi, tapping box, dan SFTP (Secure File Transfer Protocol).
Ia menekankan disiplin belanja untuk memenuhi belanja wajib dan Standar Pelayanan Minimal, serta memprioritaskan program dengan manfaat nyata bagi masyarakat. Penguatan fiskal Kota Magelang pada akhirnya diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam kuliah umum itu, Wikan juga memaparkan kebijakan fiskal nasional sebagai konteks pengelolaan fiskal daerah. Hingga Agustus 2026, pendapatan negara mencapai Rp 2.055,6 triliun atau 65,2 persen dari target, sedangkan belanja negara Rp 2.295,7 triliun atau 59,7 persen dari pagu.
Kuliah umum bertajuk "Kebijakan Fiskal: Belanja Daerah Berkualitas untuk Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus dan Fakta Empiris Kota Magelang)" itu juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Mahartha Titi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan akademisi FEB Unsoed, Bambang.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Centre for Public Finance Research Unsoed, wadah kolaborasi riset serta edukasi kebijakan fiskal antara Kementerian Keuangan dan perguruan tinggi. Unsoed menjadi salah satu dari tujuh mitra perguruan tinggi di Indonesia dalam CPFR.