JAWA TENGAH — Bursa Efek Indonesia menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling mulai 1 Oktober 2026, terdiri dari ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Ketetapan ini merujuk pada pengumuman BEI No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tanggal 14 September 2026 tentang pemberlakuan kembali transaksi short selling. Hanya investor berpengalaman dengan modal awal minimal Rp 50 juta yang boleh mengakses mekanisme berisiko tinggi ini.
Dua perusahaan sekuritas tercatat menyediakan layanan short selling, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Keduanya menjadi pintu masuk bagi investor yang ingin memakai strategi jual kosong di lima emiten tersebut.
Lima saham yang masuk daftar adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Pemilihan kelima emiten ini menandai babak baru bagi pasar modal domestik setelah sekian lama mekanisme short selling tidak aktif.
Short selling adalah strategi transaksi di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum dimiliki. Caranya dengan meminjam saham terlebih dahulu, lalu berharap bisa membelinya kembali di harga lebih rendah untuk meraup keuntungan dari selisihnya.
Mekanisme ini memberi investor cara mencetak cuan saat pasar turun, bukan hanya saat harga naik. Namun risikonya juga berbalik arah: jika harga saham justru melonjak, kerugian bisa membengkak tanpa batas atas.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, ada kriteria khusus bagi investor yang boleh mengakses mekanisme perdagangan ini. Regulator tidak membuka pintu bagi investor pemula.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan short selling memiliki risiko yang cukup tinggi. Karena itu, investor diharapkan sudah memiliki pengalaman dan memahami risiko dalam menggunakan skema tersebut.
"Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," jelas Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ketetapan ini menjadi tindak lanjut dari pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tanggal 14 September 2026 tentang Pemberlakuan Kembali Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Artinya, BEI tidak sekadar menghidupkan kembali instrumen lama, tetapi menyiapkan kerangka pembiayaan yang melibatkan perusahaan efek sebagai perantara. Dua sekuritas yang sudah menyatakan kesiapan menjadi penanda awal bahwa infrastruktur perdagangan ini mulai matang.
Bagi investor ritel yang belum memenuhi syarat, kehadiran short selling tidak mengubah cara mereka bertransaksi. Namun bagi investor berpengalaman, fitur ini menambah opsi strategi, terutama saat menghadapi tekanan jual di saham-saham berkapitalisasi besar seperti BBCA dan ASII.
Kehadiran mekanisme ini juga berpotensi mengubah dinamika likuiditas di lima emiten tersebut. Pasar yang sebelumnya hanya bisa untung dari kenaikan harga kini punya jalur dua arah, meski dengan konsekuensi risiko yang lebih tajam.