SLAWI — Dinas Sosial Kabupaten Tegal mulai mengalokasikan BLT Prioritas Daerah dengan memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) DBHCHT Provinsi Jawa Tengah. Dana itu menyasar warga yang selama ini belum masuk jaring pengaman sosial mana pun. Verifikasi ketat dilakukan agar bantuan tidak tumpang tindih dengan penerima bansos lain.
Kriteria utama penerima adalah warga kategori Desil 1 atau miskin ekstrem. Syarat mutlaknya, mereka belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, daerah, maupun desa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, melalui Kabid Rehabsos Makmur, menjelaskan penetapan kriteria tersebut.
"Penerima diprioritaskan masuk dalam Desil 1 atau miskin ekstrem dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial baik dari pusat, daerah, maupun desa," ujar Makmur.
Sasaran utama diarahkan ke buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh. Bila calon penerima dari kelompok itu sudah terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke masyarakat Desil 1 hingga Desil 2 yang belum tersentuh bantuan.
"Untuk sasarannya adalah buruh tani tembakau. Bila sudah tidak ada calon penerima dari buruh tani tembakau, akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 2 yang selama ini belum pernah tersentuh bantuan dari manapun baik dari pusat, daerah, maupun desa," tegas Makmur.
Selain buruh tani, penerima mencakup pekerja aktif pabrik rokok. Kategorinya meliputi buruh tetap, paruh waktu, maupun borongan. Pekerja penggarap lahan tembakau dan cengkeh juga masuk daftar prioritas.
Setiap penerima manfaat dijadwalkan menerima total bantuan Rp600.000. Penyaluran dibagi dalam dua kali pencairan, sehingga penerima mengantongi Rp300.000 pada setiap tahap.
Makmur menyebut program ini bersifat sementara karena bergantung pada SILPA anggaran DBHCHT Provinsi Jawa Tengah.
"Program ini bisa disebut jaring pengaman sementara karena terdapat silpa anggaran DBHCHT Provinsi Jawa Tengah," ungkap Makmur.
Alokasi DBHCHT secara umum difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah sentra tembakau. Verifikasi data penerima menyasar pekerja dari hulu hingga hilir sektor itu.
"Kriteria prioritas penerima selama ini memang terfokus untuk buruh pabrik rokok yang merupakan pekerja aktif baik sebagai buruh tetap, paruh waktu, maupun borongan di pabrik rokok. Selebihnya adalah buruh tani tembakau dan cengkeh yang merupakan pekerja yang menggarap lahan tembakau atau cengkeh," kata Makmur.
Kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu yang datanya tervalidasi turut masuk daftar penerima. Pemerintah daerah memastikan penyaluran tepat sasaran dan mencegah duplikasi data.