JAWA TENGAH — ALVA membeberkan tantangan penguatan industri motor listrik dalam pembahasan RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR RI di Cikarang. Produsen kendaraan listrik nasional itu menilai pertumbuhan pasar dan kesiapan pemasok lokal belum berjalan seiring kapasitas pabrik yang mencapai 100.000 unit per tahun. Ekosistem pengisian daya yang diklaim tumbuh hampir empat kali lipat sepanjang 2025–2026 jadi salah satu modal yang dibawa ALVA ke meja regulasi.
Kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke kawasan industri Cikarang menjadi ruang bagi pelaku usaha menyampaikan persoalan riil di lapangan. PT Ilectra Motor Group lewat merek ALVA memaparkan bahwa isu kawasan industri menyangkut langsung kemampuan manufaktur, rantai pasok komponen, infrastruktur pengisian daya, teknologi, hingga tenaga kerja.
CEO ALVA Purbaja Pantja menegaskan pertumbuhan kendaraan listrik tidak bisa berdiri sendiri tanpa ekosistem yang saling terhubung. Regulasi kawasan industri dinilai menjadi salah satu simpul yang menentukan apakah industri dalam negeri bisa mengejar skala produksi atau tetap bergantung pada komponen impor.
Sejak 2021, ALVA membangun rantai bisnis kendaraan listrik mulai dari riset dan pengembangan, manufaktur, kepemilikan kekayaan intelektual lokal, distribusi, infrastruktur pengisian daya, sampai layanan purnajual. Pabriknya di Cikarang memiliki kapasitas produksi hingga 100.000 unit per tahun.
Fasilitas itu mengadopsi pendekatan smart manufacturing berbasis Industry 4.0 dan telah mengantongi sertifikasi ISO 9001:2015 serta ISO 14001:2015. Kementerian Perindustrian juga memberi asesmen INDI 4.0 terhadap fasilitas tersebut.
Dari sisi produk, ALVA N3 meraih penghargaan Best Design pada Good Design Indonesia Award 2026 dari Kementerian Perdagangan. ALVA turut menerima Best Charging Station Provider kategori 2-Wheeler dari Kementerian ESDM.
ALVA menyatakan seluruh lini produknya telah memiliki tingkat komponen dalam negeri di atas 40 persen. Komponen lokal yang dipakai mencakup rangka, struktur kendaraan, panel bodi, sistem pengereman, dan komponen kelistrikan pendukung.
Kenaikan TKDN tetap menghadapi hambatan. Skala pasar yang belum matang dan kesiapan pemasok memenuhi standar industri disebut sebagai dua kendala utama. ALVA juga menyoroti kebutuhan investasi teknologi dan tooling, plus pentingnya kepastian pasar serta arah kebijakan yang konsisten.
Kolaborasi dengan pemasok dalam negeri menjadi salah satu jalur penguatan rantai pasok. Dua IKM binaan Kementerian Perindustrian memasok battery box dan battery bracket untuk produk ALVA. Pengembangan pemasok butuh volume, standar, teknologi, dan investasi yang memadai.
Dari sisi ekosistem pengguna, ALVA mencatat lebih dari 590 konektor Boost Charge per September 2026. Jumlah itu naik hampir empat kali lipat dari sekitar 150 konektor pada 2025. ALVA juga memiliki 19 titik penjualan dan lebih dari 130 layanan purnajual.
Status sebagai tenant di Lippo Cikarang memberi ALVA akses terhadap infrastruktur dasar dan jaringan industri. Kedekatan dengan pemasok serta mitra otomotif mendukung aktivitas manufaktur dan pengembangan rantai pasok.
Menurut ALVA, kawasan industri bisa memperkuat utilitas, logistik, tenaga kerja, serta kedekatan dengan pemasok dan mitra otomotif. Penguatan berikutnya dapat diarahkan pada energi bersih dan andal, jaringan pengisian daya, fasilitas riset bersama, serta peningkatan kemampuan IKM.
Kebutuhan tersebut relevan dengan pembahasan Panja RUU Kawasan Industri yang mencakup kepastian hukum dan kualitas pengelolaan kawasan. Pembahasan sebelumnya juga menyinggung digitalisasi layanan dan pengembangan industri hijau.
Dalam agenda lain, Komisi VII menyoroti kepastian lahan, pemerataan manfaat industri, perizinan, serta dukungan bagi IKM dan UMKM. Masukan pelaku industri menjadi bahan yang dihimpun selama proses penyusunan regulasi.
Perluasan ekosistem membuka ruang bagi pengembangan teknologi lokal dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Model kawasan yang terintegrasi dapat menjadi penghubung antara kebutuhan industri dan kapasitas pemasok domestik.