PEMALANG — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang menggandeng Kejari Pemalang untuk mengawal penggunaan dana hibah fisik tersebut. Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, hadir bersama jajaran pejabat struktural dalam agenda yang diikuti seluruh kepala sekolah penerima bantuan.
Pemkab memperketat pengawasan penyaluran dana agar proyek perbaikan sarana pendidikan berjalan transparan. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi pelanggaran hukum sejak tahap perencanaan hingga pengerjaan fisik di lapangan.
Rina menyatakan pengawalan ketat diperlukan agar program strategis daerah terealisasi secara efisien dan tepat sasaran. Pendampingan dilakukan sebelum proyek berjalan, bukan setelah masalah muncul.
Pendekatan ini menempatkan kejaksaan pada posisi pencegahan. Tiga kepala seksi diterjunkan sebagai narasumber dengan sudut pandang hukum berbeda.
Bantuan revitalisasi menyasar tiga jenjang pendidikan. Sebanyak 49 lembaga TK/PAUD menjadi penerima terbanyak, disusul 39 Sekolah Dasar dan 12 Sekolah Menengah Pertama.
Seluruh kepala sekolah penerima program dikumpulkan dalam sesi diskusi interaktif mengenai tata kelola anggaran. Materi mencakup regulasi, aspek hukum, administrasi, hingga langkah pencegahan penyimpangan.
Plt Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah fisik. Menurutnya, pemahaman aspek legal sama pentingnya dengan eksekusi pengerjaan fisik di lapangan.
"Kami berharap para kepala sekolah memperoleh pemahaman komprehensif mengenai regulasi, aspek hukum, tata kelola administrasi, hingga langkah pencegahan potensi penyimpangan," kata Ismun.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 menjadi salah satu proyek strategis daerah di sektor pendidikan. Pengawalan hukum sejak awal diharapkan menekan celah penyimpangan sebelum proyek dieksekusi.