PEMALANG — Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang mencatat 9 pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah itu menjadi korban TPPO. Rinciannya, 4 orang di Spanyol, 3 orang di Polandia, 1 orang di Yunani, dan 1 orang di Malaysia. Data itu disampaikan dalam forum Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Aula setempat.
Sekretaris Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang Supadi menyebut pendampingan dan pemulangan korban sudah berjalan. Pihaknya mengingatkan warga agar waspada terhadap tawaran lowongan kerja bergaji tinggi di luar negeri yang banyak beredar lewat media sosial.
"Pemkab Pemalang telah memberikan pendampingan dan memfasilitasi proses pemulangan beberapa korban," ujar Supadi.
Empat negara menjadi tujuan korban dalam kasus ini. Spanyol menempati jumlah terbanyak dengan 4 korban, disusul Polandia 3 korban. Yunani dan Malaysia masing-masing 1 korban.
Sebaran itu menunjukkan modus perdagangan orang tidak lagi terbatas pada negara tujuan tradisional. Skema penipuan lowongan kerja lewat media sosial disebut menjadi pintu masuk utama.
Penguatan kelembagaan Gugus Tugas TPPO di Kabupaten Pemalang sudah memiliki landasan hukum. Hal itu tertuang dalam SK Bupati Nomor 188.4/195/2024.
Dengan payung hukum tersebut, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin solid dalam menangani kasus perdagangan orang. Forum advokasi ini melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan lembaga pendamping.
Narasumber dari Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laila Hafidhoh, menekankan pemenuhan hak saksi dan korban TPPO. Hak-hak tersebut meliputi kerahasiaan identitas, bantuan hukum, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial.
"Pemenuhan hak saksi dan korban harus menjadi perhatian utama, mulai dari kerahasiaan identitas, bantuan hukum, rehabilitasi hingga reintegrasi sosial," tegas Nur Laila.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan TPPO yang lebih solid dan terintegrasi di Kabupaten Pemalang. Sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan lembaga pendamping dinilai menentukan efektivitas perlindungan warga dari jeratan perdagangan orang.
Bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri, verifikasi jalur resmi menjadi langkah paling awal. Tawaran gaji fantastis tanpa prosedur jelas patut dicurigai sebagai pintu masuk TPPO.