SLAWI — Rumah Terapi Trengginas yang beroperasi di bawah UPTD Loka Bina Karya (LBK) Dinas Sosial Kabupaten Tegal menjadi tumpuan ratusan anak penyandang disabilitas untuk mendapat penanganan tumbuh kembang secara gratis. Program terpadu bentukan Pemkab Tegal itu dirancang memacu kemandirian sekaligus mengoptimalkan potensi anak-anak disabilitas.
Sejak dibuka penuh, warga berbondong-bondong memanfaatkan layanan medis yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, melalui Kepala UPTD LBK, Umi Diah Arti, menyampaikan perkembangan terbaru pemanfaatan fasilitas tersebut.
Umi mengungkapkan hampir 200 pasien telah mengakses layanan terapi sejak Agustus hingga pertengahan September 2026. Lonjakan kunjungan itu mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses terapi anak.
Banyak keluarga memanfaatkan momen tersebut untuk mendapatkan intervensi medis gratis bagi buah hati mereka. "Operasional layanan Rumah Terapi Trengginas ini dibiayai APBD II hingga tahun 2027 mendatang. Kami berharap ke depan harus diadakan tenaga terapi tetap dan ada izin untuk pendirian klinik pratama," ujar Umi, Sabtu (19/9/2026).
Merespons lonjakan pasien yang masif, pihak pengelola menyuarakan pentingnya penguatan regulasi dan penambahan tenaga medis. Langkah itu dinilai vital demi menjaga keberlanjutan serta mutu layanan di masa mendatang.
Dukungan anggaran terus dikucurkan guna melengkapi sarana serta prasarana di Rumah Terapi Trengginas. Kelengkapan peralatan menjadi kunci utama agar pasien disabilitas merasa nyaman selama menjalani terapi harian.
Umi menjelaskan pemenuhan fisik tempat terapi saat ini sudah menyentuh 75 persen dari total target yang ditetapkan. Pengelola memastikan sisa kebutuhan akan dirampungkan secara bertahap menggunakan alokasi dana daerah.
"Sisanya yang 25 persen akan kembali dipenuhi melalui APBD II di tahun 2027. Di mana sebelumnya pemenuhan sarpras diperoleh dari Kemensos melalui Sentra Kartini Temanggung sebesar 30 persen dan dari Pemkab Tegal sebesar 45 persen," jelasnya.
Pendirian Rumah Terapi Trengginas merupakan wujud komitmen Pemkab Tegal mendongkrak kualitas hidup anak-anak disabilitas. Pendampingan medis yang terstruktur diharapkan mampu memangkas hambatan fisik, sensorik, maupun intelektual anak.
Tanpa tenaga terapi tetap dan izin klinik pratama, keberlanjutan layanan berisiko terganggu ketika pendanaan daerah berakhir. Pengelola pun mendorong penguatan regulasi sebelum APBD II 2027 habis.