SEMARANG — Sudewo buka suara soal pengumpulan uang yang menjeratnya ke meja hijau. Ia menyebut tindakan itu murni inisiatif oknum kepala desa, bukan arahan darinya.
“Ya saya merasa dikhianati ya karena memang seharusnya kan dia [kades] tidak melakukan seperti itu [pengumpulan uang]. Regulasinya saja belum, sosialisasi Peraturan Bupati belum,” kata Sudewo kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Sudewo mengungkapkan, proses seleksi perangkat desa pada 2026 justru dirancang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Mekanisme ini disiapkan agar seleksi berjalan objektif dan berbeda dari periode sebelumnya.
“2026 itu nanti cara seleksinya pakai CAT, sangat objektif, sangat berbeda dengan sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Namun, rencana itu tak diikuti salah satu kepala desa. Oknum tersebut disebut mengambil langkah sendiri dengan mengumpulkan uang dari calon perangkat desa hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT).
Perkara ini tak hanya menyeret Sudewo. Sejumlah program di Kabupaten Pati ikut terdampak, salah satunya beasiswa dari dana CSR untuk 220 anak yang terhenti selama tiga hingga empat bulan.
“Saya membayangkan nasibnya dia (anak penerima beasiswa) bagaimana. Untuk makan sehari-harinya bagaimana, bayar kosnya bagaimana. Sementara orang tuanya dalam kondisi yang sangat susah ekonominya,” ujarnya.
Selain beasiswa, renovasi RSUD Soewondo, pembangunan infrastruktur, hingga rencana pembangunan Stadion Joyokusumo juga ikut terkendala. Sudewo menegaskan persoalan ini bukan sekadar pertaruhan dirinya pribadi, melainkan nasib warga Kabupaten Pati.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan seluruh dakwaan terhadap Sudewo telah terbukti berdasarkan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. JPU KPK, Joko Hermawan, merinci telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, serta sejumlah barang bukti.
“Dari alat bukti yang kita sampaikan di persidangan kami menyimpulkan bahwa dakwaan yang kami susun sudah dapat kami buktikan. Selengkapnya akan kami sampaikan dalam surat tuntutan,” ujarnya.
Sidang yang dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 15 Juni 2026 itu kini memasuki tahap akhir. Agenda pemeriksaan terdakwa telah rampung dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 September 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berbeda dengan JPU, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai rangkaian pembuktian justru menunjukkan tidak adanya keterlibatan kliennya dalam perkara yang didakwakan. Dalam klaster DJKA, ia meyakini dakwaan tidak terbukti karena Sudewo saat menjadi anggota DPR RI tidak memiliki kewenangan mengondisikan proyek.
“Dan sejauh yang kami pahami dan kami yakini bahwa dalam klaster DJKA apa yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terbukti karena memang dari awal Pak Sudewo sebagai anggota dewan itu memang tidak berwenang dalam pengondisian proyek di DJKA,” ujarnya.
Yupen juga menyoroti klaster pengisian perangkat desa. Menurutnya, Sudewo terputus sama sekali dari tindakan yang dilakukan Sumarjiono, Sukarjan, dan kepala desa lainnya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Jadi tinggal nanti fakta-fakta ini diambil oleh majelis hakim dan harapan kami adalah Sudewo dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya.