SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 yang menjadi acuan utama pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru.
Para calon peserta didik diwajibkan memahami seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung dari awal hingga akhir Juni. Kesalahan dalam mengunggah berkas atau melewatkan tenggat waktu dapat berakibat gagal verifikasi.
Pelaksanaan SPMB tahun ini terdiri dari lima tahapan utama yang harus diikuti secara berurutan. Berikut rincian jadwal yang perlu diperhatikan:
SPMB Jawa Tengah 2026 membagi proses penerimaan ke dalam beberapa jalur khusus dengan persentase kuota berbeda. Jalur domisili dan afirmasi memiliki porsi cukup besar untuk memastikan pemerataan akses pendidikan.
Untuk jalur afirmasi, pemerintah memberikan prioritas bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk anak tidak sekolah (ATS) agar bisa kembali mengenyam pendidikan. Jika kuota pada jalur ini tidak terpenuhi, sisa daya tampung akan dialihkan untuk menambah kuota pada jalur domisili.
Sementara itu, pendaftar jalur prestasi dapat menggunakan piagam penghargaan dari berbagai tingkatan kompetisi sebagai nilai tambah. Jalur mutasi memerlukan bukti autentik berupa surat penugasan resmi dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja untuk memvalidasi alasan perpindahan.
Pihak sekolah diwajibkan mematuhi aturan persentase kuota sesuai daya tampung yang telah ditetapkan. Pendaftar disarankan selalu memantau laman resmi secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai setiap tahapan.
Ketelitian dalam mengunggah berkas sangat menentukan keberhasilan calon siswa pada tahap verifikasi data awal. Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pendaftaran secara daring di portal resmi yang tersedia.