JAWA TENGAH — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dari tahun 2025 dan memuat daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026 secara eksplisit menyebutkan lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan. Daftar ini mencakup moda transportasi publik dan kendaraan institusi negara.
Berbeda dengan Permendagri No. 7/2025 yang secara gamblang mengecualikan kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya dari PKB dan BBNKB, aturan terbaru tidak lagi menyertakan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam daftar pengecualian. Namun, pemerintah tidak sepenuhnya menarik insentif.
Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBLBB diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Khusus kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 — termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil — tetap mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian langsung merespons potensi kebingungan di lapangan. Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. SE ini menjadi payung hukum sementara bagi pemilik mobil listrik sebelum masing-masing daerah menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) mereka.
Bagi pemilik KBLBB yang sudah terdaftar sebelum 2026, tidak ada perubahan langsung — insentif pembebasan masih berlaku. Namun, bagi pembeli kendaraan listrik baru di tahun 2026, status bebas pajak bergantung pada kebijakan pemda masing-masing. Gubernur wajib mengikuti SE Mendagri, namun implementasi teknis di Samsat bisa berbeda antar provinsi.
Pemilik kendaraan energi terbarukan non-listrik — seperti biogas atau tenaga surya — masih masuk dalam kategori pengecualian di poin keempat aturan baru. Artinya, mereka tidak terdampak perubahan ini.
Permendagri No. 11/2026 berlaku efektif sejak ditetapkan di tahun 2026. Pemilik kendaraan disarankan mengecek status pajak kendaraannya langsung ke kantor Samsat setempat atau melalui aplikasi Signal untuk memastikan tidak ada tunggakan akibat perubahan regulasi.
Ya. Aturan ini berlaku untuk semua KBLBB, termasuk motor listrik. Namun, sebagian besar motor listrik di Indonesia saat ini masih masuk kategori kendaraan tahun pembuatan sebelum 2026, sehingga insentif pembebasan masih berlaku sesuai Pasal 19.
Pemilik bisa mengecek STNK dan melihat tahun pembuatan kendaraan. Jika tahun pembuatan di bawah 2026, kendaraan masih berhak atas insentif pembebasan PKB dan BBNKB. Untuk kepastian hukum, konfirmasi ke Samsat atau Bapenda provinsi masing-masing adalah langkah paling aman.